Cara Membuat Kartu Kuning Di Kecamatan - Selamat datang di website kami. Pada pertemuan ini admin akan membahas perihal cara membuat kartu kuning di kecamatan.
Cara Membuat Kartu Kuning Di Kecamatan. Fotokopi ijazah pada pendidikan terakhir yang sudah kamu legalisir. Cara membuat kartu kuning di disnaker. Sebelum kita mengetahui bagaimana cara membuat kartu kuning di kelurahan ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana bentuk kartu kuning serta apa saja informasi yang terdapat di dalamnya. Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Bawalah fotokopi ijasah anda yang sudah dilegalisir oleh pihak kampus. Untuk lebih jelas, kamu bisa bertanya ke petugas disnaker. Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Foto copy sttb / ijazah terakhir yang di legalisir. Terakhir, jika sudah mendapatkan kartu kuning, segera.
Cara Membuat Kartu Kuning Di Kecamatan
Buka websait resmi dari dinas ketenagakerjaan, kemudian klik pilihan “daftar”. Namun tak banyak perusahaan nasional yang mempersyaratkan penyertaan kartu kuni dalam lamaran pekerjaan, kartu kuning ini lebih sering digunakan ketika melamar kerja sebagai cpns. Untuk lebih jelas, kamu bisa bertanya ke petugas disnaker. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Cara membuat kartu kuning di disnaker. Cara Membuat Kartu Kuning Di Kecamatan.
Namun, secara umum berikut ini syarat membuat kartu kuning yang perlu kamu siapkan: Ijasah asli atau fotokopi ijasah yang dilegalisir : Gunakan pakaian rapih dan sopan Bawalah fotokopi ijasah anda yang sudah dilegalisir oleh pihak kampus. Untuk membuat kartu ak1 anda hanya tinggal datang langsung ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi terdekat dan tidak harus datang ke rt, rw, kelurahan dan kecamatan. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
Apa itu Kartu Kuning untuk Pencari Kerja? Syarat + Cara Buatnya
Persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum membuat kartu kuning. Kartu kuning dapat dibuat dengan mendatangi langsung kantor disnaker setempat. Berikut adalah cara membuat kartu kuning di disnaker: Umumnya kartu kuning mempunyai bentuk persegi panjang yang terdapat 2 halaman, dimana di halaman pertama terdapat nomor pencari kerja, nomor identitas. Dikutip dari laman indonesia.go.id, selasa (24/8/2021), kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja. Apa itu Kartu Kuning untuk Pencari Kerja? Syarat + Cara Buatnya.